perluasanmakna keputusan tata usaha negara sesuai pasal 87 uu nomor 30 tahun 2014 adalah: a) penetapan tertulis yang juga mencakup perbuatan faktual, b) keputusan badan dan/atau pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif dan penyelenggara negara lainnya, c) berdasarkan ketentuan perundangundangan dan aaupb, d) bersifat final dalam
Putusan Terpilih MA 2016 14 Maret 2017Putusan sidang Kode Etik menjadi dasar terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat. Arah putusan hakim sangat ditentukan oleh alat-alat bukti. Meskipun pada akhirnya keyakinan hakim yang sangat menentukan, alat bukti lain tetaplah penting disampaikan di persidangan. Tidak terkecuali dalam perkara tata usaha negara. Kesalahan memaknai dan mempertimbangkan alat-alat bukti bisa membuat hakim salah dalam menilai kekuatan alat bukti secara komprehensif. Kesalahan ini bisa berujung pada kesalahan mengambil putusan. Setidaknya, begitulah yang terungkap dalam putusan Mahkamah Agung MA No. 416 K/TUN/2014. Putusan ini termasuk salah satu dari 11 putusan terpilih MA yang dimasukkan dalam Laporan Tahunan MA 2016. Baca juga Ini 11 Putusan MA Berstatus Landmark Decisions Tahun 2016. Putusan MA dimaksud berkaitan dengan gugatan seorang polisi terhadap Kapolda Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Pekanbaru. Polisi berpangkat Brigadir Satu Briptu itu menggugat lantaran tak terima diberhentikan dari dinas kepolisian secara tidak hormat. Surat Keputusan Kapolda tentang pemberhentian itulah yang dipersoalkan ke PTUN hingga berujung pada putusan MA No. 416 K/TUN/2014 itu. Alkisah, si oknum polisi dipecat lantaran tak masuk kerja dari 25 Maret hingga 20 Mei 2011. Dalam pemeriksaan Propam, terperiksa berdalih ikut pengamanan pilkada di Kabupaten Kuantan Singingi Kuansing, dan sakit yang dibuktikan dengan surat dokter. Akibat meninggalkan tugas dalam waktu yang lama itu, pria yang diangkat jadi polisi sejak 2004 itu dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Polri, 10 April 2013. Baca juga Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran. Komisi Kode Etik Polri lantas merekomendasikan agar terperiksa diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Terperiksa diyatakan terbukti melanggar Pasal 14 angka 1 huruf a Peraturan pemerintah PP No. 1 Tahun 2003 tentang Permeberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upaya banding atas putusan Komisi Etik itu juga kandas. Baca juga Upaya Hukum atas Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS. Kapolda sebenarnya tak langsung mengeluarkan SK pemecatan. Sebelum sidang Komisi Etik, masih ada proses lain seperti meminta pendapat hukum dari Bagian Hukum Polda Riau. Hasilnya, menurut Bagian Hukum Polda, ketidakhadiran terperiksa berdinas sudah memenuhi unsur pelanggaran PP No. 1 Tahun 2003. Berbekal usul Kapolres Kuansing, Kapolda Riau lantas menerbitkan Surat Keputusan yang menjadi objek gugatan di PTUN alat bukti Putusan PTUN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTTUN Medan berpihak kepada penggugat. SK pemberhentian dibatalkan hakim PTUN, dan kemudian diperkuat hakim tingkat banding. Keadaan berbalik pada tingkat kasasi. Majelis hakim dipimpin Imam Soebechi mengabulkan permohonan kasasi Kapolda Riau dan menolak gugatan penggugat seluruhnya. Baca juga Dapatkah Rekaman Telepon Dijadikan Sebagai Alat Bukti?. Dalam pertimbangan, majelis kasasi mengungkit masalah pembuktian. Majelis menilai judex facti salah menerapkan hukum terutama dalam memberi kekuatan hukum terhadap alat bukti. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Penggugat yang diberikan di bawah sumpah terungkap bahwa penggugat benar telah melakukan pelanggaran disiplin. Jadi, pelanggaran disiplin itu tdak dibatah penggugat. Menurut majelis kasasi, dengan tidak dibantahnya realitas pelanggaran disiplin berarti tidak diperlukan bukti apapun karena tidak ada bantahan penggugat atas apa yang dituduhkan kepadanya. Realitas seperti ini adalah menarik logika pembuktian dari berbagai aspek yang menunjuk pada satu arah adanya bukti yang logis dan ilmiah yaitu pengetahuan hakim. Baca juga Akibat Hukum Jika Merekayasa Alat Bukti di Persidangan. Jika tidak mempertimbangkan alat bukti secara benar dan komprehensif, majelis hakim bisa salah salam mengambil kesimpulan, dan pada akhirnya membuat putusan salah. Penggugat sudah mengakui tidak masuk kerja, meskipun berdalih sedang melakukan pengamanan pilkada dan sakit. Pengakuan itu dibuat di bawah sumpah. Kalau sudah demikian, kata majelis hakim kasasi, tidak perlu lagi pembuktian lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 100 UU PTUN, pengakuan para pihak dan pengetahuan hakim adalah 2 dari 5 alat bukti perkara tata usaha negara. Pengakuan adalah keterangan sepihak dalam suatu sengketa dimana ia mengakui apa yang dituduhkan pihak lawan. Pengetahuan hakim adalah sesuatu yang diketahui dan diyakini hakim kebenarannya. Kekuatan suatu alat bukti sangat ditentukan oleh hakim. Jika hakim percaya suatu alat bukti punya kekuatan sempurna volledig bewijs berarti alat bukti itu bisa sangat menentukan di mata hakim. Dosen Hukum Acara Tata Usaha Negara Fakultas Hukum UI, Sri Laksmi Anindita mengatakan jika dalam Berita Acara Pemeriksaan BAP penggugat telah mengakui pelanggaran yang dituduhkan tergugat berarti BAP tersebut sah sebagai dasar keputusan TUN yang menjadi objek sengketa’. “Selama tidak ada bukti bahwa pembuatan BAP di bawah sumpah itu dengan paksaan terhadap penggugat, maka Keputusan TUN tidak melawan hukum,” jelasnya kepada Hukumonline.
PengadilanTUN Jakarta, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, Hakim Mahkamah Agung, Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup, dan WALHI. Ada dua hal yang akan diteliti dalam penelitian ini, yaitu variabel yang bersifat bebas dan variabel yang bersifat tergantung. Variabel yang bersifat bebas adalah fungsi Peradilan Tata Usaha Negara, HubungiKami Pembinaan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Pada PTUN Makassar Selasa, 28 Juni 2022 Kegiatan Pembinaan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Oleh Wakil Ketua PT TUN Makassar Bapak H. ISWAN HERWIN, SH., MH.
BerikutProfil Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Atas Nama :. Rizki Ananda, S.H.,M.H. Nip. 19910607 201712 2 001. Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Pratama Muda Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Dengan Pangkat Penata Muda Tk.I (III / b). Pendidikan Terakhir: Magister Hukum (S1)
1Sudarsono, 2011, "Pilihan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara di Peradilan Tata Usaha Negara" dalam I Dewa Gede Atmadja, I Gede Yusa, et.al., Demokrasi, HAM & Konstitusi Perspektif Negara-Bangsa untuk Menghadirkan Keadilan, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang, h. 238-239. 2 Dani Habibi (2019). Perbandingan Hukum
SIKAPHAKIM - PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG SIKAP HAKIM DALAM KEDINASAN SIKAP HAKIM DALAM PERSIDANGAN Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku. Tidak dibenarkan bersikap yang menunjukkan memihak atau bersimpati atau anti pati terhadap pihak-pihak yang berperkara. PengantarKetua Pengadilan; Visi dan Misi Pengadilan; Tugas Pokok Dan Fungsi; Profil Pengadilan. Sejarah Pengadilan; Profil Pegawai. Ketua; Wakil Ketua; Hakim; Kepaniteraan; Kesekretariatan; Panitera Pengganti; Juru Sita Pengganti; Jabatan Fungsional; CPNS; PPNPN; Struktur Organisasi; Wilayah Yuridiksi; Kepaniteraan Perkara. Standar Operasional Prosedur; Standar Pelayanan Peradilan hWJO29d.
  • adj4hwr2es.pages.dev/371
  • adj4hwr2es.pages.dev/336
  • adj4hwr2es.pages.dev/202
  • adj4hwr2es.pages.dev/425
  • adj4hwr2es.pages.dev/159
  • adj4hwr2es.pages.dev/301
  • adj4hwr2es.pages.dev/5
  • adj4hwr2es.pages.dev/452
  • hakim pengadilan tata usaha negara