Pasal 184 KUHAP mengatur mengenai alat bukti yang sah. Sebelumnya, di dalam Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Disarikan dari laman Siaran Pers KemenKopUKM 81/Press/SM.3.1/IV/2023, impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah Indonesia, karena dinilai merugikan dan membahayakan industri tekstil dalam negeri dan memiliki dampak nyata bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”). Larangan tersebut lebih lanjut diatur dalam beberapa peraturan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) adalah perbuatan melawan undang-undang yang menimbulkan kerugian, pelanggaran hukum, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang dilakukan di luar kewenangan, dan melanggar nilai kesusilaan serta asas umum hukum. Istilah PMH terdapat dalam hukum perdata dan hukum pidana. Salah satu peraturan yang penting untuk dipahami oleh PNS yaitu peraturan disiplin PNS yang mengatur mengenai kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Pasal 46 angka 6 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. [3] Pasal 1 angka 4 Perppu Cipta Kerja. [4] Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”) [5] Pasal 6 huruf a Perppu Cipta Kerja.
Di balik vonis 12 tahun terhadap mantan Mensos Juliari Batubara karena korupsi bansos Covid-19, ada cerita korban yang mengungkap betapa buruk kualitas paket yang mereka dapat akan tetapi mau tak

Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum, atau dengan kata lain, baik suami atau istri tersebut masih sah tercatat sebagai suami-istri. Dasar hukum: 1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2.

Pertama, para hakim harus betul-betul dan sungguh-sungguh dalam mempertimbangkan dan memperhatikan serta mentaati syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengabulkan putusan serta merta. Kedua, tentang keadaan-keadaan tertentu dapat dijatuhkannya putusan serta merta. Selain keadaan yang sudah diatur Pasal 18 ayat (1) dan 191 ayat (1) RBG sPxC.
  • adj4hwr2es.pages.dev/415
  • adj4hwr2es.pages.dev/454
  • adj4hwr2es.pages.dev/435
  • adj4hwr2es.pages.dev/318
  • adj4hwr2es.pages.dev/23
  • adj4hwr2es.pages.dev/105
  • adj4hwr2es.pages.dev/310
  • adj4hwr2es.pages.dev/131
  • usaha untuk menjatuhkan pemerintah yang sah